Dikutip dari
SK PANGAB 611/X/1985
Tertanggal
08 Oktober 1985
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
PENGERTIAN
Baris-berbaris
adalah suatu wujud latihan fisik, diperlukan guna menanamkan
kebiasaan
dalam tata cara hidup Angkatan Bersenjata/masyarakat yang diarahkan
kepada
terbentuknya suatu perwatakan tertentu.
Pasal 2
MAKSUD DAN
TUJUAN
1. Guna
menumbuhkan sikap jasmani yang tegap dan tangkas, rasa persatuan,
disiplin,
sehingga dengan demikian senantiasa dapat mengutamakan
kepentingan
tugas di atas kepentingan individu dan secara tidak langsung juga
menanamkan
rasa tanggung jawab.
2. Yang
dimaksud dengan menumbuhkan sikap jasmani yang tegap dan tangkas
adalah
mengarahkan pertumbuhan tubuh yang diperlukan oleh tugas pokok
tersebut
dengan sempurna.
3. Yang
dimaksud dengan rasa persatuan adalah rasa senasib dan sepenanggungan serta
ikatan batin yang sangat diperlukan dalam menjalankan tugas.
4. Yang
dimaksud dengan disiplin adalah mengutamakan kepentingan tugas diatas individu
yang hakikatnya tidak lain dari pada keikhlasan menyisihkan pilihan hati
sendiri.
5. Yang
dimaksud dengan rasa tanggung jawab adalah keberanian untuk bertindak yang
mengandung risiko terhadap dirinya tetapi menguntungkan tugas atau sebaliknya
tidak mudah melakukan tindakan yang akan dapat merugikan kesatuan.
Pasal 3
Ketentuan
Khusus
1. Para
pimpinan wajib mengetahui adanya, mengenal kegunaannya, serta
senantiasa
menegakkan peraturan tersebut.
2. Para
pembantu pimpinan (kader) wajib paham isinya, mau mengerjakannya, dan
mampu
melatihnya.
3. Semua
warga Angkatan Bersenjata baik Perwira, Bintara atau Tamtama wajib
melaksanakan
secara tertib (tepat) serta dilarang mengubah, menambah atau
mengurangi
apa yang tertera dalam peraturan baris-berbaris ini.
Pasal 4
KEWAJIBAN
PELATIH
1. Terwujud
atau tidaknya maksud dan tujuan peraturan ini sangat tergantung
kepada mutu
serta kesanggupan seorang pelatih. Pelatih yang melaksanakannya hanya karena
tugas tidak akan mencapai hasil yang diharapkan.
2. Hasil
yang baik akan dapat diperoleh dengan memperhatikan pokok-pokok
sebagai
berikut:
a. Rasa
kasih sayang
Seorang
pelatih seharusnya dapat merasakan apa yang dirasakan oleh anak didik.
b. Persiapan
Persiapan
yang baik adalah jaminan berhasilnya latihan yang dikehendaki,
oleh karena
itu pelatih harus mengadakan persiapan terlebih dahulu
mengenai apa
yang akan dilatih, pembagian waktu, alat-alat, tempat dan
sebagainya.
c. Mengenal
tingkatan anak didik
Tiap
tingkatan kemampuan seseorang/kelas membutuhkan metode melatih tersendiri, oleh
karena sebelum seorang pelatih memilih sesuau metode, ia terlebih dahulu
menilainya.
d. Tidak
sombong
Keahlian dan
kepandaian bukanlah hal-hal yang patut dipamerkan,
melainkan
wajib diamalkan yang berarti dibimbingkan, dituntunkan,
sehingga
dapat dimiliki oleh anak didik.
e. Adil
Selalu dapat
memelihara adanya keseimbangan dalam segala hal dengan
cara
memberikan pujian atau teguran pada tempatnya tanpa membeda-
bedakan satu
dengan lainnya.
f. Teliti
Teliti
mengandung arti selalu mengusahakan pelaksanaan ketentuan-
ketentuan
sesuai dengan semestinya, sebaliknya tidak puas dengan
pelaksanaan
yang setengah-setengah.
g. Sederhana
Untuk tidak
mempesulit anak didik perlu diusahakan kalimat maupun kata-
kata yang
mudah dimengerti. Pelatih bertindak seperlunya sesuai dengan
apa yang
dituntutnya.
3. Perhatian
khusus bahwa dengan latihan (drill) dimaksud untuk mencapai
kebiasaan
atau kepahaman bertindak bukan untuk mengetahui saja. Oleh
karenanya
hendaklah selalu diperhatikan jangan terlalu bercerita, melainkan
teladan,
mencoba, mengoreksi, mengulangi sehingga paham mengerjakannya.
catatan:
a. Guna
mencegah terganggunya/rusaknya suasana pada saat-saat banyak
memberikan
aba-aba dan untuk membiasakan suara yang diperlukan dalam
memberikan
aba-aba, maka para komandan/pemimpin pasukan agar diberi
latihan
teratur (tiap hari).
b. Khusus
dalam melatih sikap sempurna, pelatih agar memberikan
perhatian/mengawasi
ketentuan mengenai pandangan mata.
c. Banyak
melatih barisan dalam bentuk saf maju jalan untuk membiasakan pada waktu defile
dan parade.
Pasal 5
ABA-ABA
1.
Pengertian
Aba-aba
adalah perintah yang diberikan oleh seorang komandan/pimpinan
pasukan
kepada pasukan/barisan untuk dilaksanakan pada waktunya secara
serentak
atau berturut-turut.
2. Macam
aba-aba
Aba-aba
terdiri atas 3 bagian dengan urutan:
a. Aba-aba
petunjuk
Aba-aba
petunjuk dipergunakan jika perlu untuk menegaskan maksud dari
aba-aba
peringatan/pelaksanaan.
contoh:
1. Untuk
perhatian – Istirahat di tempat = GERAK
2. Untuk
istirahat – Bubar = JALAN
3. Jika
aba-aba ditujukan khusus terhadap salah satu bagian dari keutuhan
pasukan:
Pleton II – Siap = GERAK
4.
Selanjutnya lihat baris-berbaris kompi
5. Kecuali
di dalam upacara: aba-aba petunjuk pada penyampaian
penghormatan
terhadap seseorang, cukup menyebutkan jabatan orang
yang diberi
hormat tanpa menyebutkan eselon satuan yang lebih tinggi
contoh:
a. Kepada
kepala sekolah – Hormat = GERAK
b. Kepada
kepala kantor wilayah – Hormat = GERAK
b. Aba-aba
peringatan
Aba-aba
peringatan adalah inti dari perintah yang cukup jelas untuk dapat
dilaksanakan
tanpa ragu-ragu.
Contoh:
1. Lencang
kanan = GERAK dan bukan LENCANG = KANAN
2. Istirahat
di tempat = GERAK dan bukan Di tempat = ISRIRAHAT
Aba-aba
pelaksanaan
Aba-aba pelaksanaan
adalah ketegasan mengenai saat untuk melaksanakan
aba-aba
petunjuk/peringatan dengan cara serentak atau berturut-turut.
Aba-aba
pelaksanaan yang dipakai adalah:
1. GERAK
2. JALAN
3. MULAI
GERAK :
adalah untuk gerakan-gerakan tanpa meninggalkan tempat yang
menggunakan
kaki dan gerakan-gerakan yang memakai anggota tubuhlain, baik dalam keadaan
berjalan maupun berhenti.
contoh: 1.
Jalan di tempat = GERAK
2. Siap =
GERAK
3. Hormat
kanan = GERAK
4. Hormat =
GERAK
JALAN :
adalah untuk gerakan-gerakan kaki yang dilakukan dengan
meninggalkan
tempat.
contoh: 1.
Haluan kanan/kiri = JALAN
2. Dua
langkah ke depan = JALAN
3. Tiga
langkah ke kiri = JALAN
4. Satu
langkah ke belakang = JALAN
catatan:
Apabila
gerakan meninggalkan tempat itu tidak dibatasi jaraknya, maka aba-aba
pelaksanaan
harus didahului dengan aba-aba peringatan: MAJU
contoh: 1.
Maju = JALAN
2. Haluan
kanan/kiri Maju = JALAN
3. Melintang
kanan/kiri Maju = JALAN
MULAI:
adalah untuk dipakai pada pelaksanaan perintah yang harus dikerjakan
berturut-turut.
contoh: 1.
Hitung = MULAI
2.
Berbanjar/Bersaf Kumpul = MULAI
3. Cara
menulis aba-aba:
a. Aba-aba
petunjuk dimulai dengan huruf besar dan ditulis seterusnya dengan
huruf kecil,
atau semuanya huruf besar.
b. Aba-aba
peringatan dimulai dengan huruf besar dan ditulis seterusnya
dengan huruf
kecil yang satu dengan yang lainnya agak jarang, atau
semuanya
huruf besar.
c. Aba-aba
pelaksanaan ditulis seluruhnya dengan huruf besar.
d. Semua
aba-aba ditulis lengkap, walaupun ucapannya dapat dipersingkat.
e. Diantara
aba-aba petunjuk dan aba-aba peringatan terdapat garis
penyambung/koma,
antara aba-aba peringatan dan aba-aba pelaksanaan
terdapat dua
garis bersusun/koma.
4. Cara
memberi aba-aba:
a. Waktu
memberi aba-aba, pemberi aba-aba pada dasarnya harus berdiri
dalam
keadaan sikap sempurna dan menghadap pasukan.
b. Apabila
aba-aba yang diberikan itu berlaku juga untuk si pemberi aba-aba,
makapadasaat
memberikan aba-aba tidak menhadap pasukan.
contoh
:Waktu pemimpin upacara memberi aba-aba penghormatan kepada Pembina upacara :
Hormat = GERAK. Pelaksanaan : Pada waktu memberi aba-aba pemimpin upacara/Danup
menghadap ke arah pembina upacara/Irup sambil melakukan gerakan penghormatan
bersama-sama dengan pasukan. Setelah penghormatan selesai dijawab/dibalas oleh
pembina upacara/Irup maka dalam sikap “sedang memberi hormat” Pemimpin
upacara/Danup memberikan aba-aba : Tegak = GERAK dan setelah aba-aba itu
pemimpin upacara/Danup bersama-sama pasukan kembali ke sikap sempurna.
c. Dalam
rangka menyiapkan pasukan pada saat Pembina upacara/Irup memasuki lapangan
upacara dan setelah amanat pembina upacara/Irup selesai,Pemimpin upacara/Danup
tidak menghadap pasukan.
d. Pada
taraf permulaan latihan aba-aba yang ditujukan kepada pasukan yang sedang
berjalan atau berlari, aba-aba pelaksanaannya selalu harus diberikan bertepatan
dengan jatuhnya salah satu kaki tertentu yang pelaksanaan geraknya dilakukan
dengan tambahan 1 langkah pada waktu berjalan dan 3 langkah pada waktu berlari.
e. Sedang
pada taraf lanjutan, aba-aba pelaksanaan dapat diberikan bertepatan dengan
jatuhnya kaki yang berlawanan yang pelaksanaan gerakannya dilakukan dengan
tambahan 2 langkah pada waktu berjalan dan 4 langkah pada waktu berlari,
kenudian berhenti atau maju dengan merubah bentuk dan arah pada pasukan.
f. Semua
aba-aba diucapkan dengan suara nyaring, tegas, dan bersemangat.
g. Pemberian
aba-aba petunjuk yang dirangkaikan dengan aba-aba peringatan
dan
pelaksanaan, pengucapannya tidak diberi nada.
h. Pemberian
aba-aba peringatan wajib diberi nada pada suku kata pertama
dan
terakhir. Nada suku kata terakhir diucapkan lebih panjang menurut
besar-kecilnya
pasukan. Aba-aba pelaksanaan senantiasa diucapkan dengan
cara yang
di”hentakkan”.
i. Waktu
pemberi aba-aba peringatan dan pelaksanaan diperpanjang sesuai
besar-kecilnya
pasukan dan/atau tingkatan perhatian pasukan (konsentrasi
pasukan).
Dilarang memberi keterangan-keterangan lain di sela-sela aba-
aba
pelaksanaan.
j. Bila ada
suatu bagian aba-aba diperlukan, maka dikeluarkan perintah
“ulangi”
Contoh :
Kepada
pemimpin upacara = ulangi Kepada pembina upacara – Hormat =GERAK. Gerakan yang
tidak termasuk aba-aba tetapi yang harus dijalankan pula, dapat diberikan
petunjuk-petunjuk sengan suara nyaring, tegas, dan
bersemangat.
Biasanya dipakai pada waktu di lapangan, seperti: MAJU,
IKUT,
BERHENTI, LURUSKAN, LURUS
Pasal 6
CARA MELATIH
BERHIMPUN
1. Apabila
seorang pelatih/komandan ingin mengumpulkan anggota bawahannya
secara
bebas, maka pelatih/komandan/pemimpin memberi aba-aba:
Berhimpun =
MULAI
2. Pelaksanaan:
a. Pada
waktu aba-aba peringatan seluruh anggota mengambil sikap sempurna dan menghadap
kepada yang memberi aba-aba.
b. Pada
aba-aba pelaksanaan seluruh anggota mengambil sikap lari,
selanjutnya
lari menuju ke depan pelatih/komandan.pemimpin, di mana ia
berada
dengan jarak 3 langkah.
c. Pada
waktu datang di depan pelatih/komandan/ pemimpin, mengambil
sikap
sempurna, kemudian mengambil sikap istirahat.
d. Setelah
aba-aba selesai, seluruh anggota mengambil sikap sempurna, balik
kanan
selanjutnya menuju tempat masing-masing.
e. Pada saat
datang di depan pelatih/komandan/ pemimpin, serta kembali,
tidak
menyampaikan penghormatan.
3. Yang
dimaksud dengan berhimpun adalah semua anggota datang si depan
komandan/pemimin
dengan berdiri bebas, dengan jarak tiga langkah (lihat
gambar).
O
OOO
OOOO
OOOO
O+O
O
3 Langkah
Catatan:
Bentuknya mengikat, hanya jumlah saf tidak mengikat
Pasal 7
CARA MELATIH
BERKUMPUL
1.
Komandan/pelatih/pemimpin menunjuk seorang anggota untuk berdiri kurang lebih 4
langkah di depannya, orang ini dinamakan penjuru.
2.
Komandan/pelatih/pemimpin memberikan perintah: Sdr. Hartono sebagai
penjuru
(bila penjuru bernama Hartono).
3. Penjuru
mengambil sikap sempurna dan menghadap penuh kepada yang
memberi
perintah, selanjutnya mengulangi perintah sebagai berikut: “Siap
Hartono
sebagai penjuru”.
4. Penjuru
mengambil sikap untuk lari menuju tempat komandan /pelatih/ pemimpin yang
memberi perintah.
5. Apabila
bersenjata, mengambil sikap depan senjata kemudian lari menuju
tempat
komandan/pelatih/ pemimpin yang memberi perintah, langsung pundak
kiri
senjata.
6. Pada
waktu aba-aba peringatan “Bersaf/Berbanjar Kumpul” maka anggota lain mengambil
sikap sempurna dan menghadap penuh pada komandan/
pelatih/pemimpin.
7. Pada
aba-aba pelaksanaan anggota lainnya dengan serentak mengambil sikap lari,
selanjutnya penjuru memberi isyarat “LURUSKAN”, anggota secara berturut-turut
meluruskan diri.
8. Bila
bersenjata, mengambil sikap depan senjata kemudian lari menuju di
samping
kiri/belakang penjuru dan berturut-turut meluruskan diri.
9. Cara
meluruskan diri ke samping (bila bersaf) sebagai berikut: Meluruskan lengan ke
samping dengan tangan kanan digenggam, punggung tanganmenghadap ke atas, kepala
dipalingkan ke kanan dan meluruskan diri, hingga dapat melihat dada orang-orang
yang di sebelah kanannya. Penjuru yang ditunjuk pada waktu berkumpul melihat ke
kiri, setelah barisan terlihat lurus maka penjuru memberikan isyarat dengan
perkataan “LURUS”. Pada isyarat ini penjuru melihat ke depan serta yang lain
serentak menurunkan lengan kanan, melihat ke depan dan kembali ke sikap
sempurna. Bila bersenjata, maka senjata di pundak kiri dan ditegakkan serentak.
10. Cara
meluruskan diri ke depan (bila berbanjar) sebagai berikut: Meluruskan
lengan kanannya
ke depan, tangan digenggam, punggung tangan menghadap keatas dan mengambil
jarak satu lengan ditambah dua kepal dari orang yang ada di depannya dan
meluruskan diri ke depan. Setelah orang yang paling belakang banjar kanan
melihat barisannya sudah lurus, maka ia memberikan isyarat dengan mengucapkan
“LURUS”, pada isyarat ini serentak menurunka lengan kanan dan kembali ke sikap
sempurna.
11. Apabila
bersenjata, maka setelah menegakkan tangan kanannya kemudian
dengan
serentak tegak senjata.
Catatan : Bila
lebih dari 9 orang selalu berkumpul dalam bersaf tiga atau berbanjar tiga,
kalau kurang dari 9 orang menjadi bersaf/berbanjar satu. Meluruskan ke depan
hanya digunakan dalam bentukberbanjar.
12.
Penunjukkan penjuru tidak berdasarkan kepangkatan.
Pasal 8
CARA MELATIH
MENINGGALKAN BARISAN
1. Apabila
pelatih memberikan perintah kepada seseorang dari barisannya,terlebih dahulu ia
memanggil orang itu ke luar barisan dan memberikan perintahnya apabila orang
tersebut telah berdiri dalam sikap sempurna. Orang yang menerima perintah ini
harus mengulangi perintah tersebut sebelum melaksanakannya dan mengerjakan
perintah itu dengan bersemangat.
Tata cara
keluar barisan:
a. Bila
keluar bersaf:
1) Untuk saf
depan, tidak perlu balik, tetapi langsung menuju arah yang
memanggil.
2) Untuk saf
tengah dan belakang, balik kanan kemudian melalui saf paling
belakang
selanjutnya memilih jalan yang terdekat menuju arah yang
memanggil.
3) Bagi
orang yang berada di ujung kanan maupun kiri, tanpa balik kanan
langsung
menuju arah yang memanggil (termasuk saf 2 dan 3).
b. Bila
pasukan berbanjar:
1) Untuk saf
depan tidak perlu balik kanan, langsung menuju arah yang
memanggil.
2) Untuk saf
tengah dan belakang, balik kanan kemudian melalui saf paling
belakang
selanjutnya memilih jalan yang terdekat menuju arah yang
memanggil.
c. Cara
menyampaikan laporan dan penghormatan apabila anggota dipanggil
sedang dalam
barisan sebagai berikut:
1)
Komandan/pelatih/pemimpin memanggil: “Ahmad tampil ke depan”
setelah
selesai dipanggil orang yang dipanggil tersebut mengucapkan
kata-kata
“Siap Ahmad Tampil ke depan”, kemudian keluar barisan
sesuai
dengan tata cara keluar barisan.
2)
KemudianmenghormatsesuaiPPM,setelahselesai
menghormatmengucapkan
kata-kata: “Lapor, siap menghadap”.
Selanjutnya
menunggu perintah.
3) Setelah
mendapat perintah/petunjuk, mengulangi perintah tersebut.
Contoh:
“Berikan
aba-aba di tempat”. Selanjutnya melaksanakan
perintahyangdiberikanolehkomandan/pelatih/pemimpin
(memberikan
aba-aba di tempat).
4) Setelah
selesai melaksanakan perintah/petunjuk,kemudian menghadap
±6 langkah
di depan komandan/pelatih/pemimpin yang memanggil dan
mengucapkan
kata-kata: “Memberikan aba-aba di tempat telah
dilaksanakan,
Laporan selesai”.
5) Setelah
mendapat perintah “Kembali ke tempat”, anggota tersebut
mengulangi
perintah kemudian menghormat, selanjutnya kembali ke
tempat.
2. Jika pada
waktu dalam barisan salah seorang meninggalkan barisannya,
maka
terlebih dahulu harus mengambil sikap sempurna dan minta ijin
kepada
komandan/pelatih/pemimpin yang memanggil dengan cara
mengangkat
tangan kanannya ke atas (tangan dibuka, jari-jari dirapatkan).
Contoh:
Anggota yang akan meninggalkan barisan mengangkat tangan.
komandan/pelatih/pemimpin
bertanya: “Ada apa?”
Anggota
menjawab: “ke belakang” komandan/pelatih/ pemimpin memutuskan: “Baik, lima
menit kembali” Anggota yang meninggalkan barisan mengulangi: “Lima menit
kembali”
3. Setelah
mendapat ijin, ia keluar dari barisannya selanjutnya menuju tempat
sesuai
keperluannya.
4. Bila
keperluannya telah selesai, maka orang tersebut menghadap ±6
langkah di
depan komandan/pelatih/pemimpin, menghormat dan laporan
sebagai
berikut: “Lapor, Ke belakang selesai Laporan selesai”. Setelah ada
perintah
dari komandan/pelatih/pemimpin “Masuk barisan” maka orang
tersebut
mengulangi perintah kemudian menghormat, balik kanan dan
kembali ke
barisannya pada kedudukan semula.
Pasal 9
CARA MELATIH
GERAKAN BERJALAN
1. Untuk
melatih seseorang tentang gerakan berjalan, ia disuruh berjalan sesua dengan
petunjuk dari pelatih. Pelatih memperhatikan gayanya, diperbaiki dan
disesuaikan dengan gaya “Langkah Biasa”.
2. Mula-mula
hanya diperhatikan gerakan kaki saja, dimulai dengan meletakkan kaki, lalu
tempo irama dan panjangnya langkah. Selanjutnya gerakan lengan dan badan.
Pasal 10
TATA CARA
PENGHORMATAN
1. Sebagai
dasar pegangan mengenai tata cara memberi hormat apa yang telahtercantum dalam
pasal 5 PPM/AB.
2. Untuk
membiasakan pelaksanaannya dengan cara yang sama, wajib diadakan
latihan-latihan sebagai berikut:
a.
Penghormatan perorangan, bertutup kepala tanpa senjata dalam keadaan
berhenti/berdiri.
1) Pasukan
disuruh berdiri dalam bentuk huruf U.
2) Pelatih
menggambarkan tentang adanya garis lurus yang terdapat
antara
samping paha kanan dan bagian tertentu dari tutup kepala.
3) Dalam
sikap sempurna dengan tangan terkepal, pelatih memerintahkan menunjuk dengan
jari telunjuk kebagian daripada tutup kepala yang
merupakan
tempat ujung jari pada gerakan langsung melalui garis lurus
ini yaitu
dari samping paha kanan ke bagian tertentu tutup kepala.
4) Gerakan
ini dilakukan berulang-ulang menunjuk dan kembali bersikap
sempurna
yang akhirnya menggantikan gerakan menunjuk itu dengan
seluruh
telapak tangan terbuka.
b.
Penghormatan sambil memalingkan kepala ke kanan/kiri
1) Sebelum
melakukan gerakan gabungan, terlebih dahulu diperintahkan
untuk
memalingkan kepala secara baik ke kiri dan ke kanan.
2) Kemudian
memalingkan kepala disertai gerakan penghormatan.
c.
Penghormatan perseorangan, bertutup kepala, tanpa senjata dalam
keadaan
berjalan. Anggota-anggota pasukan diperhatikan berjalan dari arah
kanan ke
kiri, atau sebaliknya melalui depan pelatih sambil memberi
hormat.
d.
Penghormatan perseorangan, bertutup kepala, tanpa senjata, satu dan
lainnya
dalam keadaan berjalan.
1) Pasukan
dibagi atas 2 pasukan yaitu pasukan A dan B. Misalnya pasukan
A di sebelah
barat sebagai atasan dan pesukan B sebagai bawahan.
2)
Masing-masing pasukan dimulai dengan nomor urut satu dan seterusnya berjalan berpapasan
dengan jarak sepuluh langkah tiap anggota.
3) Tiap-tiap
anggota pasukan B yang berpapasan dengan anggota pasukan
A memberikan
penghormatan dan pasukan A membalas penghormatan.
4) Demikian
seterusnya sampai seluruh anggota pasukan berpapasan dan
pelatih
memerintahkan bergantian pasukan B sebagai atasan.
e.
Penghormatan pasukan, bertutup kepala, tanpa senjata dalam keadaan
berjalan.
1) Pasukan
disuruh membentuk formasi pleton berbanjar. Pelatih menjadi
atasan untuk
diberi penghormatan oleh pasukan.
2) Seorang
ditunjuk menjadi Danton/pemimpin pasukan.
3) Pasukan
bergerak dengan langkah biasa dan pada jarak tertentu sebelum
memberikan
penghormatan melakukan gerakan “Langkah
tegap”.
4) Pada
aba-aba “Hormat kanan/kiri = GERAK” maka dilakukan gerakan-
gerakan
sebagai berikut:
a)
Danton/pemimpinpasukanbersamapasukanmemberi
penghormatan
seperti hormat bertutup kepala tanpa senjata (pasal
5 ayat 2a
PPM) pasukan memalingkan kepala dengan batas 45°
kepada
pelatih.
b) Pelatih
membalas penghormatan.
c. Kemudian Danton/pimpinan
pasukan memberi aba-aba “Tegak =
GERAK”.
Danton/pemimpin pasukan dan pasukannya memalingkan
kepala
kembali serentak dan kedua tangan dilenggangkan dengan
tetap
langkah tegap.
d)
Dilanjutkan dengan aba-aba Langkah biasa = JALAN.
BAB II
GERAKAN
PERORANGAN TANPA SENJATA
GERAKAN
DASAR
Pasal 11
SIKAP
SEMPURNA
Aba-aba:
Siap = GERAK
Pelaksanaan:
Pada aba-aba
pelaksanaan badan/tubuh berdiri tegap, kedua tumit rapat, kedua kaki merupakan
sudut 45°, lutut lurus dan paha dirapatkan, berat badan dibagi atas kedua kaki.
Perut ditarik sedikit dan dada dibusungkan, pundak ditarik ke belakang sedikit
dan tidak dinaikkan. Lengan rapat pada badan, pergelangan tangan lurus,
jari-jari tangan menggenggam tidak terpaksa dirapatkan pada paha, punggung ibu
jari menghadap ke depan, mulut ditutup, mata memandang lurus ke depan,bernapas
sewajarnya.
Pasal 12
ISTIRAHAT
Aba-aba:
Istirahat – di – tempat = GERAK
Pelaksanaan:
1. Pada
aba-aba pelaksanaan, kaki kiri dipindahkan ke samping kiri dengan jarak
sepanjang
telapak kaki (±30 cm).
2. Kedua
belah lengan dibawa ke belakang di pinggang, punggung tangan kanan di
atas telapak
tangan kiri, tangan kanan dikepalkan dengan dilemaskan, tangan
kiri
memegang pergelangan tangan kanan di antara ibu jari dan telunjuk serta
kedua lengan
dilemaskan, badan dapat bergerak.
Catatan:
a) Dalam
keadaan parade di mana diperlukan pemusatan pikiran dan kerapian
istirahat
dilakukan atas aba-aba “Parade – Istirahat di tempat = GERAK.
Pelaksanaan
sama dengan tersebut di atas, hanya tangan ditarik ke atas sedikit,
tidak boleh
bergerak, tidak berbicara, dan pandangan tetap ke depan.
b) Dalam
keadaan parade maupun bukan parade apabila akan diberikan suatu amanat atau
sambutan oleh atasan/pembina, maka istirahat dilakukan atas aba-aba: “Untuk
perhatian – Istirahat di tempat = GERAK”. Pelaksanaan sama dengan tersebut
dalam titik a, dan pandangan ditujukan kepada pemberi perhatian/
amanat/sambutan.
Pasal 13
PERIKSA
KERAPIHAN
Aba-aba:
Periksa kerapihan = MULAI
1. Tanpa
senjata:
a) Periksa
kerapihan dimaksudkan untuk merapihkan perlengkapan yang dipakai anggota pada
saat itu dan pasukan dalam keadaan istirahat
(pasal 12).
b)
Pelaksanaan:
1) Pada
aba-aba peringatan, pasukan secara serentak mengambil sikap sempurna.
2) Pada saat
aba-aba pelaksanaan dengan serentak membungkukkan badan masing-masing, mulai
memeriksa atau membetulkan perlengkapannya dari bawah (ujung kaki ke atas
sampai ke tutup kepala).
3) Setelah
yakin sudah rapih, masing-masing anggota pasukan mengambil sikap sempurna
(pasal 11).
4) Setelah
Pelatih/danpas/pemimpin pasukan melihat semua pasukannya sudah selesai (sudah
dalam keadaan sikap sempurna) maka Pelatih/danpas/pemimpin pasukan memberi
aba-aba = SELESAI.
5) Pasukan
dengan serentak mengambil sikap istirahat (pasal 12).
2.
Bersenjata (khusus ABRI).
Pasal 14
BERKUMPUL
Pada
dasarnya berkumpul selalu dilakukan dengan bersaf, kecuali keadaan ruang
tidak
memungkinkan.
1. Berkumpul
bersaf. Aba-aba: Bersaf - Kumpul = MULAI.
Pelaksanaan:
a. Sebelum aba-aba
peringatan, pelatih/komandan/ pemimpin pasukan
menunjuk
salah seorang sebagai penjuru.
b. Yang
ditunjuk sebagai penjuru mengambil sikap sempurna dan menghadap
penuh
komandan/pelatih/ pemimpin yang memberi perintah, selanjutnya mengucapkan: Siap
Ahmad sebagai penjuru (bila nama penjuru Ahmad)
c. Penjuru
mengambil sikap untuk lari, kemudian lari menuju ke depan
komandan/pelatih/pemimpin
yang memberi perintah pada jarak ±4 langkah di depan komandan/pelatih/pemimpin
yang memberi perintah.
d. Pada
waktu aba-aba peringatan, maka anggota lainnya mengambil sikap
sempurna dan
menghadap penuh kepada komandan/pelatih/pemimpin
yang memberi
perintah.
e. Pada
aba-aba pelaksanaan, seluruh anggota (kecuali penjuru) secara
serentak
mengambil sikap untuk lari, kemudian lari menuju samping kiri
penjuru,
selanjutnya penjuru mengucapkan “Luruskan”.
f. Anggota
lainnya secara berturut-turut meluruskan diri dengan mengangkat
lengan kanan
ke samping kanan, tangan kanan digenggam, punggung
tangan
menghadap ke atas, kepala dipalingkan ke kanan dan meluruskan
diri, hingga
dapat melihat dada orang-orang yang di sebelah kanannya
sampai ke
penjuru kanan, mata penjuru melihat ke kiri, setelah barisan
terlihat
lurus maka penjuru mengucapkan “Lurus”. Pada isyarat ini penjuru
melihat ke
depan yang lain serentak menurunkan lengan kanan, melihat kedepan dan kembali
sikap sempurna.
2. Berkumpul
berbanjar. Aba-aba: Banjar – Kumpul = MULAI.
Pelaksanaan:
a. Sama
dengan pasal 14 sub a s.d. d
b. Pada
aba-aba pelaksanaan, seluruh anggota (kecuali penjuru) secara serentak
mengambil
sikap untuk lari, kemudian lari menuju ke belakang
penjuru,
selanjutnya penjuru mengucapkan “Luruskan”.
c. Anggota
lainnya secara berturut-turut meluruskan diri dengan mengangkat
lengan kanan
ke depan, tangan kanan digenggam, punggung tangan
menghadap ke
atas, mengambil jarak satu lengan ditambah dua kepal dari orang yang ada di
depannya dan meluruskan diri ke depan. setelah orang paling belakang/banjar
kanan paling belakang melihat barisannya lurus maka ia memberi isyarat dengan
mengucapkan “Lurus”. Pada isyarat ini seluruh anggota yang di banjar kanan
serentak menurunkan lengan kanan dan kembali sikap sempurna.
Pasal 15
LENCANG
KANAN/KIRI
1. Lencang
kanan/kiri (hanya dalam bentuk bersaf)
Aba-aba:
Lencang kanan/kiri = GERAK.
Pelaksanaan:
Gerakan ini
dijalankan dalam sikap sempurna. Pada aba-aba pelaksanaan semua mengangkat
lengan kanan/kiri ke samping kanan/kiri, jari-jari tangan kanan/kiri
menggenggam, punggung tangan menghadap ke atas. Bersamaan dengan ini kepala
dipalingkan ke kanan/kiri dengan tidak terpaksa kecuali penjuru kanan/kiri
tetap menghadap ke depan. Masing-masing meluruskan diri hingga dapat melihat
dada orang yang ada di sebelah kanan/kiri sampai kepada penjuru kanan/kirinya.
Jarak ke samping harus sedemikian rupa, hingga masing-masing jari menyentuh
bahu kiri orang yang ada di sebelah kanannya. Kalau lencang kiri maka
masing-masing tangan kirinya menyentuh bahu kanan orang yang berada di sebelah
kirinya. Penjuru kanan/kiri tidak berubah tempat.
Catatan:
a. Kalau
bersaf tiga mereka yang berada di saf tengah dan belakang kecuali
penjuru,
setelah meluruskan ke depan dengan pandangan mata, ikut pula memalingkan muka
ke samping kanan/kiri dengan tidak mengangkattangan. Penjuru pada saf tengah
dan belakang mengambil jarak ke depan sepanjang satu lengan ditambah dua kepal
dan setelah lurusmenurunkan tangan. Setelah masing-masing anggota berdiri lurus
dalam barisan, maka semuanya berdiri di tempatnya dan kepala tetap dipalingkan
ke kanan/kiri. Semua gerakan dikerjakan dengan badan tegak seperti dalam
sikapsempurna. Pada aba-aba “Tegak = GERAK” semua anggota dengan serentak
menurunkan lengan dan memalingkan muka kembali ke depan dberdiri dalam sikap
sempurna.
b. Pada
waktu komandan/pelatih/pemimpin pasukan memberikan aba-aba
lencang
kanan/kiri dan barisan sedang meluruskan safnya, komandan/
pelatih/pemimpin
yang berada dalam barisan itu memeriksa kelurusan saf dari sebelah kanan/kiri
pasukan, dengan menitik beratkan kepada kelurusan tumit (bukan ujung depan
sepatu).
2. Setengah
lencang kanan/kiri
Aba-aba:
Setengah lengan lencang kanan = GERAK
Pelaksanaan:
Seperti
lencang kanan/kiri, tetapi tangan kanan/kiri di pinggang (bertolak pinggang)
dengan siku menyentuh lengan orang yang berdiri di sebelah kanan/kirinya,
pergelangan tangan lurus, ibu jari di sebelah belakang dan empat jari lainnya
rapat satu sama lainnya di sebelah depan. Pada aba-aba Tegak = GERAK semua
serentak menurunkan lengan memalingkan muka kembali ke depan dan berdiri dalam
sikap sempurna
3. Lencang
depan (hanya dalam bentuk berbanjar)
Aba-aba:
Lencang depan = GERAK
Pelaksanaan:
Penjuru
tetap sikap sempurna, banjar kanan nomor dua dan seterusnya
meluruskan
ke depan dengan mengangkat tangan. Bila berbanjar tiga maka saf depan mengambil
jarak satu/setengah lengan di samping kanan, setelah lurus menurunkan tangan,
serta menegakkan kepala kembali dengan serentak.Anggota-anggota yang ada di
banjar tengah dan kiri melaksanakannya tanpa mengangkat tangan.
Pasal 16
BERHITUNG
Aba-aba:
Hitung = MULAI
Pelaksanaan:
Jika bersaf,
maka pada aba-aba peringatan penjuru tetap melihat ke depan, sedangkan anggota
lainnya pada saf depan memalingkan muka ke kanan. Pada aba- aba pelaksanaan,
berturut-turut tiap pasukan mulai dari penjuru kanan menyebut nomornya sambil
memalingkan muka kembali ke depan. Jika berbanjar, maka pada aba-aba peringatan
semua pasukan tetap dalam sikap sempurna. Pada aba-aba pelaksanaan tiap pasukan
mulai dari penjuru kanan depan berturut-turut ke belakang menyebutkan nomornya
masing-masing, penyebutan nomor diucapkan penuh.
Pasal 17
PERUBAHAN
ARAH
1. Hadap
Kanan/Kiri
Aba-aba:
Hadap kanan/kiri = GERAK
Pelaksanaan:
a. Kaki
kanan/kiri diajukan melintang di depan kaki kanan/kiri, lekuk kaki kiri/kanan
berada di ujung kaki kanan/kiri, berat badan berpindah ke kaki kiri/kanan.
b. Tumit
kaki kanan/kiri dengan badan diputar ke kanan/kiri 90°.
c. Kaki
kiri/kanan dirapatkan kembali ke kaki kanan/kiri seperti dalam keadaan sikap
sempurna.
2. Hadap
serong kanan/kiri
Aba-aba:
Hadap serong kanan/kiri = GERAK
Pelaksanaan:
a. Kaki
kanan/kiri diajukan ke muka berjajar dengan kaki kiri/kanan
b. Berputar
arah 45° ke kanan/kiri
c. Kaki
kiri/kanan dirapatkan kembali ke kaki kanan/kiri.
3. Balik
kanan
Aba-aba:
Balik kanan = GERAK
Pelaksanaan:
Pada aba-aba
pelaksanaan kaki kiri diajukan melintang (lebih dalam dari hadap kanan) di
depan kaki kanan. Tumit kaki kanan beserta dengan badan diputar kek kanan 180°.
Kaki kiri dirapatkan pada kaki kanan.
Pasal 18
MEMBUKA ATAU
MENUTUP BARISAN
1. Buka
barisan
Aba-aba:
Buka barisan = JALAN
Pelaksanaan:
Pada aba-aba
pelaksanaan regu kanan dan kiri masing-masing membuat satu
langkah ke
kanan dan kiri, sedangkan regu tengah tetap di tempat.
2. Tutup
barisan
Aba-aba:
Tutup barisan = JALAN
Pelaksanaan:
Pada aba-aba
pelaksanaan regu kanan dan kiri masing-masing membuat satu
langkah
kembali ke kiri dan kanan, sedangkan regu tengah tetap di tempat.
Pasal 19
BUBAR
Aba-aba:
Bubar = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba tiap
pasukan menyampaikan penghormatan kepada komandan, sesudah dibalas kembali
dalam sikap sempurna kemudian melakukan balik kanan dan setelah menghitung dua
hitungan dalam hati, melaksanakan gerakan seperti langkah pertama dalam gerakan
maju jalan, selanjutnya bubar menuju tempat masing-masing.
BAB III
GERAKAN
PERORANGAN TANPA SENJATA
GERAKAN
BERJALAN
Pasal 20
PANJANG,
TEMPO, DAN MACAM LANGKAH
Langkah
dapat dibeda-bedakan sebagai berikut:
No Macam
langkah Panjang Tempo
1 Langkah
biasa 65 cm 110 tiap menit
2 Langkah
tegap 65 cm 110 tiap menit
3 Langkah
perlahan 40 cm 30 tiap menit
4 Langkah ke
kanan/kiri 40 cm 70 tiap menit
5 Langkah ke
belakang 40 cm 70 tiap menit
6 Langkah ke
depan 60 cm 70 tiap menit
7 Langkah di
waktu lari 80 cm 165 tiap menit
Panjangnya
suatu langkah diukur dari tumit ke tumit. Bila dalam peraturan disebut
satu
langkah, maka panjangnya 70 cm.
Pasal 21
MAJU JALAN
Dari sikap
sempurna
Aba-aba:
Maju = JALAN
Pelaksanaan:
a. Pada
aba-aba pelaksanaan kaki kiri diajukan ke depan, lutut lurus, telapak kaki
diangkat
rata sejajar dengan tanah setinggi ±20 cm, kemudian dihentakkan ke
tanah dengan
jarak satu langkah dan selanjutnya berjalan dengan langkah biasa.
b. Langkah
pertama dilakukan dengan melangkah, lengan kanan ke depan 90°,
lengan kiri
ke belakang 30° ke belakang dengan tangan menggenggam. Pada
langkah-langkah
selanjutnya lengan kanan dan kiri lurus dilenggangkan ke
depan 45°
dan ke belakang 30°, banjar kanan depan mengambil dua titik yang
terletak
dalam satu garis sebagai arah barisan. Seluruh anggota meluruskan
barisan ke
depan dengan melihat pada belakang leher.
Dilarang
keras:
- Berbicara
- Melihat ke
kiri atau kanan
Pada waktu
melenggangkan lengan supaya jangan kaku.
Pasal 22
LANGKAH
BIASA
1. Pada
waktu berjalan, kepala dan badan seperti pada waktu sikap sempurna.
Waktu
mengayunkan kaki ke depan lutut kaki dibengkokan sedikit (kaki tidak boleh
diseret). Kemudian diletakkan ke tanah menurut jarak yang telah ditentukan.
2. Cara
melangkahkan kaki seperti pada waktu berjalan biasa. Pertama tumit
diletakkan
di tanah selanjutnya seluruh kaki. Lengan dilenggangkan dengan
sewajarnya
lurus ke depan dan ke belakang di samping badan, ke depan 45° dan ke belakang
30°. Jari-jari tangan digenggam dengan tidak terpaksa, punggung ibu jari
menghadap ke atas.
3. Bila
berjalan dengan hubungan pasukan agar menggunakan hitungan irama
langkah
(untuk kendali kesamaan langkah).
Pasal 23
LANGKAH
TEGAP
1. Dari
sikap sempurna
Aba-aba:
Langkah tegap – maju = JALAN
Pelaksanaan:
Mulai
berjalan dengan kaki kiri, langkah pertama selebar satu langkah,
selanjutnya
seperti jalan biasa (panjang dan tempo) dengan cara kaki
dihentakkan
terus-menerus tetapi tidak berlebihan, telapak kaki rapat dan sejajar dengan
tanah, lutut lurus, kaki tidak boleh diangkat tinggi. Bersamaan dengan langkah
pertama tangan menggenggam, punggung tangan menghadap ke samping luar, ibu jari
tangan menghadap ke atas, lenggang lengan 90° ke depan dan 30° ke belakang.
2. Dari
langkah biasa
Aba-aba:
Langkah tegap = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba
pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri jatuh di tanah, ditambah satu langkah
selanjutnya berjalan langkah tegap.
3. Kembali
ke langkah biasa (sedang berjalan)
Aba-aba:
Langkah biasa = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba
pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan atau kiri jatuh di tanahditambah
satu langkah dan mulai berjalan dengan langkah biasa, hanya dengan langkah
biasa, hanya langkah pertama dihentakkan selanjutnya berjalan langkah biasa.
Catatan:
Dalam
keadaan sedang berjalan cukup menggunakan aba-aba peringatan: Langkah
tegap atau
Langkah biasa = JALAN pada tiap-tiap perubahan langkah (tanpa kata maju).
Pasal 24
LANGKAH
PERLAHAN
1. Untuk
berkabung (mengantar jenazah).
Aba-aba:
Langkah perlahan Maju = JALAN
Pelaksanaan:
a. Gerakan
dilakukan dengan sikap sempurna
b. Pada
aba-aba JALAN kaki kiri dilangkahkan ke depan, kaki kiri ditarik ke
depan dan
ditahan sebentar di sebelah mata kaki kiri, kemudian dilanjutkan
ditapakkan
di depan kaki kiri dilangkahkan ke depan, setelah kaki kiri
menapak
segera disusul dengan kaki kanan ditari ke depan dan ditahan
sebentar di
mata kaki kiri, kemudian dilanjutkan di depan kaki kiri.
c. Gerakan
selanjutnya melakukan gerakan-gerakan seperti semula.
Catatan:
a. Dalam
sedang berjalan, aba-aba adalah langkah perlahan = JALAN yang diberikan pada
waktu kaki kanan atau kiri jatuh di tanah ditambah satu langkah dan kemudian
mulai berjalan dengan langkah perlahan.
b. Tapak
kaki pada saat melangkah (menginjak tanah) tidak dihentakkanrata-rata untuk
lebih khidmat.
2. Berhenti
dari langkah perlahan
Aba-aba:
Henti GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba
pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan atau kiri dirapatkan pada kaki
kanan atau kiri menurut irama langkah biasa dan mengambil sikap sempurna.
Pasal 25
LANGKAH KE
SAMPING
Aba-aba:
Langkah ke kanan/kiri = JALAN
Pelaksanaan:
Pada aba-aba
pelaksanaan kaki kanan/kiri dilangkahkan ke kanan/kiri sepanjang ±40 cm.
Selanjutnya kaki kanan/kiri dirapatkan pada kaki kiri/kanan, sikap akan tetap
seperti pada sikap sempurna. Sebanyak-banyaknya hanya boleh dilakukan empat
langkah.
Pasal 26
LANGKAH KE
BELAKANG
Aba-aba:
Langkah ke belakang = JALAN
Pelaksanaan:
Pada aba-aba
pelaksanaan melangkah ke belakang mulai dengan kaki kiri menurut panjangnya
langkah dan sesuai tempo yang telah ditentukan (pasal 20),menurut jumlah
langkah yang diperintahkan. Lengan tidak boleh dilenggangkan dan sikap badan
seperti dalam sikap sempurna. Sebanyak-banyaknya, hanya boleh dilakukan empat
langk
Pasal 27
LANGKAH KE
DEPAN
Aba-aba:
Langkah ke depan = JALAN
Pelaksanaan:
Pada aba-aba
pelaksanaan melangkah ke depan mulai dengan kaki kiri menurut panjangn langkah
60 cm dan tempo langkah 70 tiap menit, menurut jumlah langkah yang
diperintahkan. Gerakan kaki seperti kaki langkah tegap (pasal 23) dan
dihentakkan terus-menerus. Lengan tidak boleh dilenggangkan dan sikap seperti
sikap sempurna. Sebanyak-banyaknya, boleh dilakukan empat langkah.
Pasal 28
LANGKAH DI
WAKTU LARI
1. Dari
sikap sempurna
Aba-aba:
Lari Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Pada aba-aba
peringatan dua tangan dikepalkan dengan lemas dan diletakkan dipinggang sebelah
depan, dengan punggung tangan menghadap ke luar, kedua siku sedikit ke
belakang, badan agak condongkan ke depan. Pada aba-aba pelaksanaan dimulai lari
dengan panjang langkah 80 cm dan tempo langkah 165tiap menit dengan cara kaki
diangkat secukupnya, telapak kaki diletakkan dengan ujung telapak kaki terlebih
dahulu, lengan dilenggangkan secara tidak kaku.
2. Dari
langkah biasa
Aba-aba:
Lari = JALAN
Pelaksanaan:
Pada aba-aba
peringatan pelaksanaannya sama dengan aba-aba peringatan (pasal 28 ayat 1).
Aba-aba pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan/kiri jatuh ke tanah.
Kemudian ditambah satu langkah. selanjutnya berlari menurut ketentuan yang ada.
3. Kembali
ke langkah biasa
Aba-aba:
Langkah biasa = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba
pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri jatuh ke tanah ditambah 3 langkah,
kemudian berjalan dengan langkah biasa, dimulai dengan kaki kiri dihentakkan,
bersamaan dengan itu kedua lengan dilenggangkan.
Catatan:
Untuk
berhenti dengan keadaan berlari, diberikan aba-aba: Henti = GERAK.
Aba=aba
pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan atau kiri jatuh di tanah
ditambah 3
langkah, selanjutnya kaki dirapatkan kemudian kedua kepalan
tangan
diturunkan untuk mengambil sikap sempurna.
Pasal 29
LANGKAH
MERDEKA
1. Dari
langkah biasa
Aba-aba:
Langkah merdeka = JALAN
Pelaksanaan:
Anggota
berjalan bebas tanpa terikat ketentuan panjang, macam, dan tempo
langkah.
Ataas pertimbangn komandan, anggota dapat diizinkan untuk berbuat sesuatu yang
dalam keadaan lain terlarang (antara lain: berbicara, buka topi, dan menghapus
keringat).
Catatan:
Langkah
merdeka biasanya dilakukan untuk menempuh jalan jauh atau di luar
kota atau
lapangan yang tidak rata. Anggota tetap dilarang meninggalkan
barisan.
2. Kembali
ke langkah biasa
Untuk
melakukan gerakan ini lebih dahulu harus diberikan petunjuk samakan
langkah.
Setelah langkah sama, komandan dapat memberikan aba-aba
peringatan
dan pelaksanaan.
Aba-aba:
Langkah biasa = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba
pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah
kemudian di
tambah satu langkah dan mulai berjalan dengan langkah biasa,
hanya
langkah pertama dihentakkan.
Pasal 30
GANTI
LANGKAH
Aba-aba:
Ganti langkah = JALAN
Pelaksanaan:
Gerakan
dapat dilakukan pada waktu langkah biasa/tegap. Aba-aba pelaksanaan diberikan pada
waktu kaki kanan/kiri jatuh di tanah ditambah satu langkah. Sesudah itu ujung
kaki kanan atau kiri yang sedang di belakang dirapatkan kepada tumit kaki
sebelahnya. Bersamaan dengan itu lenggang tangan dihentikan tanpa dirapatkan
pada badan. Untuk selanjutnya disesuaikan dengan langkah baru yang disamakan.
Langkah pertama tetap sepanjang satu langkah. Kedua gerakan ini dilakukan dalam
satu hitungan.
Pasal 31
JALAN DI
TEMPAT
1. Dari
sikap sempurna
Aba-aba:
Jalan di tempat = GERAK
Pelaksanaan:
Gerakan dimulai
dengan kaki kiri, lutut bergantian diangkat setinggi paha rata-
rata
(horisontal), ujung kaki menuju bawah dan tempo langkah sesuai dengan
tempo
langkah biasa. Badan tegak pandangan mata tetap ke depan, lengan
tetap lurus
dirapatkan pada badan (tidak dilenggangkan).
2. Dari
langkah biasa
Aba-aba:
Jalan di tempat = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba
pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan atau kiri jatuh di tanah.kemudian
ditambah satu langkah, selanjutnya di mulai dengan kaki kanan/kiriberjalan di
tempat, selanjutnya gerakan di tempat.
3. Dari
jalan di tempat ke langkah biasa
Aba-aba:
Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba
pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri jatuh ke tanah, kemudian ditambah
satu langkah di tempat dan mulai berjalan dengan menghentakkan kaki kiri satu
langkah ke depan dan selanjutnya berjalan langkah biasa.
4. Dari
jalan di tempat ke berhenti
Aba-aba:
Henti = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba
pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kanan.kiri jatuh di tanah lalu ditambah
satu langkah. Selanjutnya kaki kanan/kiri dirapatkan pada kaki kanan menurut
irama langkah biasa mengambil sikap sempurna.
Pasal 32
BERHENTI
Aba-aba:
Henti = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba
pelaksanaan dibrikan pada waktu kaki kanan/kiri jatuh di tanah. Setelah
ditambah satu langkah selanjutnya kaki kanan/kiri dirapatkan kemudian mengambil
sikap sempurna.
Pasal 33
HORMAT
KANAN/KIRI
1. Gerakan
hormat kanan/kiri
Aba-aba:
Hormat kanan/kiri = GERAK
Pelaksanaan:
Gerakan ini
dilakukan pada waktu berjalan dengan langkah tegap. Aba-aba
pelaksanaan
diberikan pada waktu kaki kanan jatuh di tanah, kemudian
ditambah
satu langkah, langkah berikutnya kepala dipalingkan dan pandangan mata
diarahkan kepada yang diberi hormat sampai hingga ada aba-aba “Tegak = GERAK”.
Penjuru kanan/kiri tetap melihat ke depan untuk memelihara arah. Setelah arah
pandangan yang diberi hormat mencapai sudut 45° dari pada pandangan lurus ke
depan, maka kepala dan pandangan mata tetap pada arah tersebut hingga dapat
aba-aba “Tegak = GERAK”.
Catatan:
Pada saat penghormatan
apabila bersenjata/pundak bersenjata, tangan kanan tetap melenggang. Apabila
tidak bersenjata, lengan kiri tidak melenggang tangan kanan menyampaikan
penghormatan.
2. Gerakan
selesai menghormat
Aba-aba:
Tegak = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba pelaksanaan
diberikan pada waktu kaki kanan jatuh di tanah. Setelah ditambah satu langkah,
lengan dilenggangkan (kembali langkah tegap)
Pasal 34
PERUBAHAN
ARAH DARI BERHENTI KE BERJALAN
1. Ke hadap
kanan/kiri maju jalan
Aba-aba:
Hadap kanan/kiri – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Membuat
gerakan hadap kanan/kiri. Pada hitungan ketiga kaki kiri/kanan tidakdirapatkan
tetapi dilangkahkan seperti gerakan maju jalan.
2. Ke hadap
serong kanan/kiri maju jalan
Aba-aba:
Hadap serong kanan/kiri – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Membuat
gerakan hadap serong kanan/kiri. Pada hitungan ketiga kaki
kiri/kanan
tidak dirapatkan tetapi dilangkahkan seperti gerakan maju jalan.
3. Ke balik
kanan maju jalan
Aba-aba:
Balik kanan – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Membuat
gerakan Balik kanan. Gerakan selanjutnya pada hitungan ketiga mulai melangkah
dengan kaki kiri dan dilanjutkan dengan langkah biasa.
4. Ke belok
kanan/kiri maju jalan
Aba-aba:
Belok kanan/kiri – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Penjuru
depan merubah arah 90° ke kanan/kiri dan mulai berjalan ke arah
Tertentu.
Pasukan lainnya mengikuti gerakan-gerakan ini setibanya pada tempat belokan
tersebut (tempat penjuru berbelok).
Catatan:
Aba-aba dua
kali belok kanan/kiri maju = JALAN dan tiap-tiap banjar dua kali
belok
kanan/kiri maju = JALAN.
Pasal 35
PERUBAHAN
ARAH DARI BERJALAN KE BERJALAN
1. Ke hadap
kanan/kiri maju jalan
Aba-aba:
Hadap kanan/kiri – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba
pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah,
kemudian
ditambah satu langkah, gerakan selanjutnya seperti tersebut pada
pasal 34
ayat 1.
2. Ke hadap
serong kanan/kiri maju jalan
Aba-aba:
Hadap serong kanan/kiri – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba
pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah,
kemudian
ditambah satu langkah, gerakan selanjutnya seperti tersebut pada
pasal 34
ayat 2.
3. Ke balik
kanan maju jalan
Aba-aba:
Balik kanan – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba
pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah,
kemudian
ditambah satu/dua langkah, gerakan selanjutnya kaki kiri melintang ke depan
kaki kanan secara bersamaan tumit kaki, tangan, dan badan diputar kekanan
sebesar 180°, kaki kiri dihentakkan seperti langkah pertama,
selanjutnyaberjalan seperti langkah biasa.
4. Ke belok
kanan/kiri maju jalan
Aba-aba:
Belok kanan/kiri – Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba
pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah,
kemudian
ditambah satu langkah, kemudian penjuru depan merubah arah 90° ke kanan/kiri
dan mulai berjalan ke arah yang baru. Pasukan lainnya mengikuti gerakan-gerakan
ini setibanya pada tempat belokan tersebut (tempat penjuruberbelok).
Catatan:
a. Aba-aba:
dua kali belok kanan/kiri maju = JALAN
Pelaksanaan:
Seperti
tersebut di atas yang selanjutnya setelah dua langkah berjalan
kemudian
melakukan gerakan belok kanan/kiri jalan lagi.
b. Aba-aba:
tiap-tiap banjar dua kali belok kanan/kiri maju = JALAN.
Pelaksanaan:
Seperti
tersebut di atas tetapi tiap-tiap banjar membuat langsung dua kali
belok
kanan/kiri pada tempat di mana aba-aba pelaksanaan diberikan.
Perubahan
arah kiri 180°. Tujuan gerakan dari catatan a dan b guna
membelokkan
pasukan di ruang/lapangan yang sempit.
Pasal 36
PERUBAHAN
ARAH DARI BERJALAN KE BERHENTI
1. Ke hadap
kanan/kiri berhenti
Aba-aba:
Hadap kanan/kiri Henti = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba
pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah, kemudian
ditambahkan satu langkah, gerakan selanjutnya seperti gerakan hadap kanan/kiri
2. Ke hadap
serong kanan/kiri berhenti
Aba-aba:
Hadap serong kanan/kiri Henti = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba
pelaksanaan dijatuhkan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah, kemudian
ditambahkan satu langkah, gerakan selanjutnya seperti gerakan
hadap serong
kanan/kiri.
3. Ke balik
kanan berhenti
Aba-aba:
Balik kanan Henti = GERAK
Pelaksanaan:
Aba-aba
pelaksanaan diberikan pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah,
kemudian
ditambahkan satu/dua langkah, gerakan selanjutnya kaki kiri
melintang ke
depan kaki kanan secara bersamaan tumit kaki, tangan, dan badan diputar ke
kanan sebesar 180°, selanjutnya kaki kiri dirapatkan dengan kaki kanan (sikap
sempurna).
Pasal 37
PERUBAHAN
ARAH PADA WAKTU BERLARI
Perubahan
arah pada waktu berjalan yang ditentukan pada pasal 35 dan 36 dapat
dilakukan
juga oleh pasukan dalam keadaan berlari dengan perbedaan bukan
ditambah
satu langkah tetapi tiga langkah.
Pasal 38
HALUAN
KANAN/KIRI
Gerakan ini
hanya dilakukan dalam bentuk bersaf, guna merubah arah tanpa
merubah
bentuk.
1. Berhenti
ke berhenti
Aba-aba:
Haluan kanan/kiri = JALAN
Pelaksanaan:
Setelah
aba-aba pelaksanaan, penjuru kanan/kiri berjalan di tempat dengan memutar arah
secara perlahan hingga merubah sampai sebesar 90°. Bersamaan dengan itu
masing-masing saf mulai maju jalan dengan rapih (dengan tidak melenggang)
sambil meluruskan safnya hingga merubah arah sebesar 90°, kemudian berjalan di
tempat. Setelah penjuru kanan/kiri depan melihat safnya lurus memberi isyarat:
“Lurus”, kemudian komandan memberi aba-aba: “Henti = GERAK”, yang diucapkan
pada waktu kaki kiri/kanan jatuh di tanah. Setelah ditambahkan satu langkah
kemudian seluruh pasukan berhenti.
2. Berhenti
ke berjalan
Aba-aba:
Haluan kanan/kiri Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Seperti
haluan kanan/kiri dari berhenti ke berhenti kemudian setelah aba-aba “Maju =
JALAN”, pasukan maju jalan yang gerakannya sama dengan gerakan langkah biasa.
Catatan:
Setelah ada
isyarat lurus dari penjuru, komandan langsung memberikan “Maju =JALAN” (pasukan
tidak berhenti dulu).
3. Berjalan
ke berhenti
Aba-aba:
Haluan kanan/kiri = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba
diberikan pada waktu kaki kanan/kiri jatuh di tanah kemudian ditambah satu
langkah. Selanjutnya barisan melakukan gerakan seperti haluan kanan/kiri dari
berhenti ke berhenti.
4. Berjalan
ke berjalan
Aba-aba:
Haluan kanan/kiri = JALAN
Pelaksanaan:
Aba-aba
diberikan pada waktu kaki kanan/kiri jatuh di tanah kemudian
ditambah
satu langkah. Selanjutnya barisan melakukan gerakan seperti haluan kanan/kiri
dari berhenti ke berjalan.
Catatan:
Pada
pelaksanaan haluan lengan tidak melenggang.
Pasal 39
MELINTANG
KANAN/KIRI
Gerakan ini
hanya dilakukan dalam bentuk berbanjar, guna merubah bentuk
pasukan
menjadi bersaf dalam arah tetap.
1. Berhenti
ke berhenti
Aba-aba:
Melintang kanan/kiri = JALAN
Pelaksanaan:
Setelah
aba-aba pelaksanaan melakukan gerakan “Hadap kanan/kiri”, kemudian barisan
membuat gerakan “Haluan kiri/kanan” dari berhenti ke berhenti.
2. Berjalan
ke berjalan
Aba-aba:
Melintang kanan/kiri = JALAN
Pelaksanaan:
Setelah
aba-aba pelaksanaan, ditambah satu langkah, barisan melakukan
gerakan
seperti gerakan melintang kanan/kiri berhenti ke berhenti. Kemudian setelah
diberi aba-aba “Maju = JALAN”, barisan melakukan gerakan “Maju = JALAN”.
Catatan:
Setelah ada
isyarat lurus dari penjuru, komandan langsung memberikan aba-aba maju = JALAN
(Pasukan tidak berhenti dulu).
3. Berhenti
ke berjalan
Aba-aba:
Melintang kanan/kiri Maju = JALAN
Pelaksanaan:
Setelah
aba-aba pelaksanaan, melakukan gerakan seperti gerakan melintang
kanan/kiri
berhenti ke berhenti. kemudian setelah diberi aba-aba “Maju =
JALAN”,
barisan melakukan gerakan “Maju = JALAN”.
Catatan:
Setelah ada
isyarat lurus dari penjuru, komandan langsung memberikan aba-aba maju = JALAN
(Pasukan tidak berhenti dulu)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar